PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat tersebut.
Untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan kerja-kerja jurnalistik yang profesional di ranah digital, maka disusunlah pedoman bagi media siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Definisi Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan sarana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan perusahaan pers sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content - UGC): Segala bentuk konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, termasuk artikel, komentar, gambar, video, serta suara yang diunggah ke platform media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi demi menjamin akurasi dan keberimbangan informasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib disertai dengan verifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan atau hak jawab.
Pengecualian Verifikasi: Dalam hal-hal tertentu yang bersifat mendesak demi kepentingan publik (misalnya bencana, ancaman keselamatan, atau informasi darurat), berita dapat disiarkan tanpa verifikasi lengkap, dengan ketentuan:
Bersumber dari pihak yang dinilai kredibel.
Subjek berita belum dapat dihubungi saat berita diterbitkan.
Media wajib memberikan catatan penjelas pada akhir berita bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi lanjutan.
3. Penanganan Konten Buatan Pengguna (UGC)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai penggunaan dan pengunggahan UGC yang jelas bagi pembaca. Pengguna dilarang memuat konten yang: Berisi kebohongan, fitnah, atau pencemaran nama baik. Bersifat cabul, porno, atau melanggar kesusilaan.
Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Menganjurkan kekerasan, kebencian, atau melanggar hukum yang berlaku. Media siber berhak untuk menyunting atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan di atas. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan (report) bagi masyarakat untuk melaporkan UGC yang melanggar hukum atau pedoman ini selambat-lambatnya 2 \times 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber wajib menyediakan fasilitas Hak Jawab dan Koreksi secara proporsional bagi setiap individu atau kelompok yang dirugikan oleh pemberitaan.
Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan langsung pada berita asli yang dikoreksi, serta mencantumkan waktu pembaruan berita secara transparan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar (misalnya narasumber atau subjek berita), kecuali atas alasan:
Menyangkut masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak di bawah umur, atau pengalaman traumatik korban kejahatan seksual.
Atas pertimbangan khusus atau instruksi langsung dari Dewan Pers.
Setiap pencabutan berita wajib diumumkan secara terbuka kepada publik dengan mencantumkan alasan penarikan/pencabutan tersebut.
6. Perlindungan Identitas Khusus
Media siber dilarang keras mempublikasikan identitas (nama, foto, alamat lengkap) yang meliputi:
Korban dan pelaku kejahatan susila/kekerasan seksual.
Anak di bawah umur yang menjadi pelaku, korban, atau saksi tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
7. Pemisahan Berita dan Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik (berita/artikel opini) dengan konten komersial (iklan/advertorial).
Setiap konten berbayar, promosi, atau kerja sama sponsor wajib diberi label yang jelas dan mudah dibaca oleh publik, seperti "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsored".