JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tegas ini diambil setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman resmi terkait pencopotan tersebut di Jakarta pada Rabu pagi (4/11/2026).
"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Mengenai sosok pengganti yang akan mengisi posisi pimpinan Kantor Staf Kepresidenan, Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
Ditetapkan Tersangka Bersama Dua Perwira Tinggi Polri
Pencopotan Listyo Sigit berlangsung hanya sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa selain Listyo Sigit (LSP), penyidik juga menetapkan dua nama lain, yakni:
- Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kadivkum Polri
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH)
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ketiganya diduga melancarkan aktivitas pemantauan dan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Presiden Prabowo dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Praktik tersebut disinyalir dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan di luar kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, Bareskrim Polri menyoroti adanya dugaan upaya penghapusan jejak digital (log activity) pada Oktober 2026 untuk mengaburkan praktik penyadapan tersebut.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Komjen Asep Safrudin.
Singkatnya Masa Jabatan KSP
Pemberhentian ini menandai berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit yang terbilang sangat singkat di Kabinet. Ia baru dilantik oleh Presiden Prabowo pada Kamis, 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang mendapat penugasan baru sebagai Menko Polkam.
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit merupakan Kapolri yang menjabat sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.
Kini, perkembangan penyidikan oleh Bareskrim Polri terus menjadi sorotan publik, terutama menyangkut pengungkapan motif, mekanisme teknis penyadapan, serta kepastian jajaran pejabat baru yang akan mengisi posisi kosong di Kantor Staf Kepresidenan.
( Redaksi Liputantv.pro)
