Dua perusahaan tersebut, yakni PT Galangan Bahari Utama (GBU) di Lapuko dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, disinyalir kuat masih bebas beroperasi. Padahal, KKP RI secara resmi telah menyegel dan menghentikan sementara operasional kedua perusahaan sejak 17 November 2025 lalu akibat tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Denda Ratusan Juta Diduga Jadi "Karcis Masuk" Beroperasi Tanpa Izin
Berdasarkan temuan investigasi KPH Sultra, PT GBU (lahan 0,6 hektare) dan PT TMN (lahan 3,7 hektare) tetap menjalankan aktivitas bisnis di wilayah tutupan ruang laut tanpa kelengkapan izin legal.
Anehnya, sikap otoritas pengawas dinilai lempem. Dalam audiensi, perwakilan Ditjen PSDKP, Asep, mengungkapkan bahwa PT GBU telah membayar denda administratif sebesar Rp290 juta (8 Juli 2026) dan PT TMN membayar Rp300 juta (16 Maret 2026). Pihak PSDKP mengklaim pembayaran kerugian negara tersebut telah menuntaskan kewajiban administratif kedua perusahaan.
Sikap PSDKP ini langsung memicu reaksi keras. KPH Sultra menilai logika penegakan hukum tersebut amat keliru dan berpotensi memicu praktek main mata antara regulator dan pengusaha.
"Penegakan hukum harus konsisten tanpa perlakuan istimewa bagi korporasi mana pun. Jangan sampai penyegelan dan penghentian sementara hanya menjadi formalitas yang merusak kewibawaan hukum pemerintah di wilayah pesisir dan kelautan!" tegas Akram Bandu, Koordinator II KPH Sultra.
Akram menyindir keras bahwa denda ratusan juta rupiah seolah-olah dijadikan "karcis masuk" atau jalan pintas bagi korporasi untuk kembali merusak dan menguasai ruang laut tanpa perlu merampungkan izin PKKPRL terlebih dahulu.
Tuntut Pencabutan Izin hingga Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
Koordinator I KPH Sultra, Indra Dapa, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) tidak tinggal diam di balik meja dan segera menerjunkan tim khusus ke lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran dan pembangkangan atas status penyegelan, KPH Sultra menuntut pencabutan izin operasional secara permanen.
Secara resmi, KPH Sultra melayangkan 5 Tuntutan Tegas:
- Transparansi Status Hukum: Buka secara terang benderang status hukum penyegelan dan penghentian sementara PT GBU dan PT TMN.
- Uji Lapangan: Ditjen PSDKP wajib melakukan verifikasi dan sidak fisik langsung di area galangan kapal.
- Pencabutan Izin Operasional: Evaluasi total dan cabut izin usaha kedua perusahaan jika terbukti membangkang aturan hukum.
- Sanksi Kemenhub: Urus dan tinjau ulang seluruh perizinan lewat Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub untuk menjatuhkan sanksi tegas.
- Usut Dugaan Pembiaran: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas indikasi pembiaran dan kelalaian pejabat publik atas pengabaian tindakan penyegelan ini.
KPH Sultra menegaskan tidak akan mundur dan bakal terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan sanksi tegas dijatuhkan kepada korporasi yang meremehkan aturan negara.
Sumber : Faktajejak.com
(Redaksi Liputantv.pro)
